BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Awali Semua Kegiatanmu Dengan Bismillah ! Niscaya Kau Akan ditunjukan Kejalan Yang Lurus Menuju Jalan_Nya.............. AMIEN YA RABBAL ALAMIN

Kamis, 24 Desember 2009

F-PAN SEPAKAT CILACAP DIMEKARKAN

F-PAN Sepakat Cilacap Dimekarkan


CILACAP - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Cilacap sepakat dengan ide pemekaran Kabupaten Cilacap menjadi dua kabuapaten. Mereka sepakat terhadap ide tersebut karena sejumlah permasalahan nyata yang ada di lapangan. ''Termasuk di antaranya adalah wilayah Kabupaten Cilacap saat ini terlalu luas sehingga ada penduduk di wilayah tertentu yang mengalami hambatan jarak dan waktu bila ingin mengurus sesuatu di pusat kabupaten,'' kata Kamaludin, Ketua F-PAN DPRD CIlacap, kepada Suara Merdeka. Alasan lain yang membuat F-PAN sepakat dengan ide pemekaran tersebut karena pemekaran sebuah kabupaten dimungkinkan terjadi jika didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ''Pemekaran Kabupaten Cilacap tidak salah berdasarkan undang-undang. Aturan yang mengatur itu bisa dibaca dalam UU No 32/2004 Pasal 4 sampai Pasal 6,'' kata Kamaludin. Sesuai dengan pasal-pasal tersebut, katanya, sebuah kabupaten baru bisa dibentuk dengan lima kecamatan. Yang perlu diurus hanya persetujuan bupati, gubernur, dan Menteri Dalam Negeri. ''Bila semua permasalahan administratif bisa diselesaikan maka sebuah kabupaten baru sudah bisa dibentuk,'' tambahnya.

Tujuan mendasar dari ide pemekaran Cilacap Barat, lanjut Kamaludin, antara lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengefektifkan kendali pemerintahan, mengoptimalkan penggalian dan pengembangan potensi daerah, juga meningkatkan pertumbuhan, ekonomi dan sosial di kawasan yang jauh dari pusat pemerintahan.

Kurang Optimal
Adapun latar belakang pemekaran, ujar Kamaludina, karena Cilacap merupakan kabupaten terluas di Jawa Tengah dengan 24 kecamatan dan 284 desa sehingga pelayanan terhadap masyarakat dirasa kurang optimal. Selain itu, juga akan ada kesinambungan sejarah karena pada tahun 1972 pernah diprogramkan pemekaran Cilacap dan aspirasi masyarakat tentang hal itu terus berkembang. Wacana pemekaran Kabupaten Cilacap ternyata juga mengundang respons Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman. Ketika dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu, dia bahkan mengungkapkan bahwa idealnya sebagai kabupaten terluas di Jawa Tengah, Cilacap itu dibagi menjadi tiga daerah. "Idealnya Cilacap dibagi tiga. Cilacap Barat, Kotatip Cilacap, dan Cilacap Timur. Kalau dipecah menjadi tiga, kelak wilayah Cilacap sekarang ini akan dipikirkan oleh tiga kepala daerah dan anggota DPRD yang lebih banyak,'' katanya saat itu.

Selain untuk kesejehteraan rakyat, tambah Fran, pemekaran Cilacap juga diharapkan dapat mengurangi tingginya potensi konflik. (G21-42n)

sumber


Barokatul Anam DPRD Cilacap:


Pemekaran Cilacap serahkan pada ahlinya.
(KusumaFM.com). Menanggapi sebagian masyarakat yang menginginkan Kabupaten Cilacap Barat berada di Majenang, anggota DPRD Cilacap Barokatul Anam mengatakan bahwa ibukota Kabupaten Cilacap Barat seharusnya diserahkan pada ahlinya. "Kita tidak usah ngotot untuk memasaksakan diri ibukota Kabupaten Cilacap Barat berada di Majenang, toh semua itu sudah diserahkan kepada tim analisis dari Unsoed untuk mengkaji kelayakan pemekaran Kabupaten Cilacap. Kita harus melepaskan kepentingan pribadi dan golongan dalam mensikapi rencana pemekaran tersebut."tegasnya. "Kalau memang Tim Analisis dianggap kurang kredibel, silahkan cari Tim Analisis lain " imbuhnya. Pro kontra Ibukota Kabupaten Cilacap Barat telah mengemuka, sebagian menghendaki Ibukota Kabupaten berada di Majenang, dan sebagaian menghendaki di Sidareja, Karena Sidareja dilewati Stasiun Kereta Api Jalur Selatan dan sekarang sedang di bangun JLSS (Jalur Lintas Selatan Selatan) yang menghubungkan lintas provinsi di Pulau Jawa.
Satimin warga Gandrung mangu ketika dimintai komentarnya mengatakan" Wah, saya sangat setuju sekali, bila Kabupaten Cilacap dimekarkan, coba bayangkan mas, bila kita mau mengurus surat-surat ke Kabupaten harus uput-uput (Pagi buta) berangkat, karena jaraknya 65 KM dari Kabupaten. dan jalanya banyak lubang, kalau kesiangan dikit kantor sudah pada tutup. Kalau Kabupaten berada di Sidareja kan mendekatkan pelayanan ke warga".
Pemekaran Kabupaten Cilacap mulai mengemuka kembali beberapa tahun terakhir sesuai dengan aspirasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh DPRD Cilacap beserta Pemda dengan menurunkan tim analisis dari Unsoed dan telah dipaparkan di depan DPRD dengan hasil sbb:
Skor seluruh indikator
Indikator Pemekaran Calon Kabupaten Cilacap Barat Kabupaten Induk Keterangan
Kemampuan ekonomi 75 75 Skor 60 - 75
Potensi Daerah 64 73 Skor 60 – 75
Sosial Budaya 22 21 -
Sosial Politik 25 25 -
Kependudukan 90 100 Skor 80 – 100
Luas Daerah 25 20 -
Pertahanan 13 13 -
Keamanan 15 15 -
Kemampuan Keuangan Tdk dapat dihitung Tdk dapat dihitung Tdk ada data pds
Kesejahteraan masyarakat 25 25 -
Rentang Kendali 25 25 -
Total Skor 379 392 Mampu (skor 340 – 419)

Secara keseluruhan skor hasil kajian teknis yang diperoleh calon Kabupaten Cilacap barat adalah 379. bila mengacu kriteria penentuan rekomendasi menurut PP. NO. 78/2007 maka dengan skor sejumlah 379 itu calon Kabupaten Cilacap Barat pada kategori MAMPU. (DM)


2 komentar:

panulisan mengatakan...

Kami akan mendukung apapun itu, karena kami yakin ini demi kemakmuran Cilacap Barat. Andai kata ada yang berpikiran rakyat akan semakin miskin, rakyat hanya akan diperalat saja bagi kepentingan orang-orang tertentu, DARI DULU JUGA KAMI sudah merasakannya dan sampai kapanpun RAKYAT KECIL akan tetap begitu, jadi apa salahnya andai kata ada wacana PEMEKARAN CILACAP???? GA SALAH KAN??? apakah ada yang menjamin andai KAMI tetap dengan CILACAP kami akan terhindar dari kepentingan, kemiskinan DLL????? jawabannya "TIDAK" dimanapun kami berada selam itu di negara yang berpolitik..kami akan berada diantaranya.

Prigell Priya Ragil mengatakan...

Kalau dilihat dari skor indikator, Kabupaten Cilacap layak dimekarkan, terlepas valid tidaknya skor tesebut. Objektivitas sangat diutamakan dalam pen-skoran. Katakanlah skor itu valid, sesuai dengan fakta yang muncul, faktor kendala yang memberatkan untuk tidak dilakukan pemekaran adalah faktor psikologis masyarakat. Masyarakat yang sudah terikat secara psikologis dengan kata-kata,"Cilacap" memilih tidak setuju dengan pemekaran. Misalkan pemekaran dilakukan, mungkin alangkah baiknya tidak menamai kabupaten hasil pemekaran sebagai,"Kabupaten Cilacap Barat". Agar lebih cepat terlepas secara psikologis, bikin nama lain, misal: "Kabupaten Majenang" atau "Kabupaten Sidareja" atau apalah yang tidak ada embel-embel Cilacapnya. Bila tidak, kelak kedepannya kabupaten baru tidak dikenal secara independent sebagaimana ia seharusnya, tetapi dikira masih wilayah Cilacap.

Matur nuwun,

Tiyang Karangpucung, Rt 02 Rw 4